Pertemuan dengan Golden Agri-Resources (GAR)

IMG-20180718-WA0020

Industri kelapa sawit merupakan sektor penyumbang devisa terbesar di Indonesia. Kendati demikian, laporan dari beberapa pihak bahwa secara operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan berbagai pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Pemanen merupakan komponen yang krusial pada sektor industri kelapa sawit dan menjadi salah satu objek berita pelanggaran ketenagakerjaan. Saat ini beberapa isu penyimpangan terkait karyawan pemanen yang beredar diantaranya adalah isu pekerja anak dan pekerja kernet. Pekerja anak diartikan sebagai pekerja yang berusia dibawah umur 18 tahun, sementara pekerja kernet diartikan sebagai pekerja yang tidak memiliki ikatan/kontrak kerja secara langsung dengan perusahaan yang menyebabkan para buruh tidak mendapatkan: jaminan kerja, kemampuan untuk mendapatkan upah minimum bulanan, dan akses untuk memperoleh tunjangan

Dari berbagai sumber, salah satu penyebab praktek tersebut adalah tingginya beban kerja dan target kerja yang ditetapkan oleh perusahaan sehingga pemanen membawa keluarga (istri dan anak) untuk membantu mereka menyelesaikan pekerjaannya. Sawit Watch menyebutkan bahwa pemanen mengerjakan setidaknya 6 jenis pekerjaan berbeda selain memanen TBS. Oppuk juga menambahkan bahwa pemanen mendapatkan target kerja yang tinggi yaitu 1.2 ton sampai 2 ton per orang per hari sehingga sering kali tidak tercapai jika harus dikerjakan sendiri.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Golden Agri-Resources (GAR) bekerjasama dengan Consortium Studies on Smallholder Palm Oil (CSSPO) melakukan studi tentang “Standar Beban Kerja dan Target Kerja Pemanen Kelapa Sawit”. Diskusi dilakukan di Jakarta, pada tanggal 16 Juli 2018, antara Koordinator Konsorsium (Diana Chalil) dengan jajaran Dewan Direksi Golden Agri-Resources ( GAR).

IMG-20180718-WA0020  IMG-20180718-WA0021  IMG-20180718-WA0017